Memahami Anjuran Nabi untuk Tidak Keluar Menjelang Malam

Sebuah mitos yang berkembang di masyarakat Indonesia khusunya Jawa yakni pelarangan untuk tidak keluar saat Surup (sore-sore menjelang maghrib). Pelarangan ini masyhur di masyarakat Jawa terutama pada orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur. Keyakinan ini ditambah dengan embel-embel ancaman barang siapa yang keluar pada saat menjelang maghrib akan diculik oleh Wewe Gombel, yakni sejenis makhluk halus dalam kepercayaan Jawa yang suka menculik anak kecil.

Faktanya mitos dalam masyarakat Jawa ini disinggung dalam sebuah hadis Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasalllam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ.

Ishaq bin Mansur Telah menceritakan kepada saya, ia berkata: Rawh bin ‘Ubadah Telah memberitakan kepada kami, Ibn Juraij telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Atha Telah memberitakan kepada saya, bahwa ia mendengar Jabir bin ‘Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika malam telah tiba atau jika kalian telah sore maka tahanlah anak-anak kalian, karena setan menyebar pada saat itu. Jika telah berlalu satu jam dari malam, maka biarkanlah mereka, dan tutuplah pintu-pintu, dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Dan ikatlah tempat-tempat minum kalian, dan sebutlah nama Allah, serta tutuplah wadah-wadah kalian dan sebutlah nama Allah, meskipun hanya dengan menutupinya, dan matikanlah lampu-lampu kalian."[1]

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Sahih Muslim menjelaskan tentang maksud hadis diatas, bahwa perintah ini sebagai lantaran keselamatan bagi orang-orang yang mejalankannya. Keselamatan yang dimaksud adalah keselamatan dari godaan syaitan yang tidak mampu mengganggu orang-orang yang menutup wadah dan pintu rumah mereka dengan menyebut nama Allah SWT.[2] Sedangkan menurut Ibnu Hajar al-Asqalani yang mengutip keterangan dari Ibnu Jauzi beliau mengatakan bahwa yang dikhawatirkan terhadap anak-anak pada saat itu (senja) adalah karena najis yang sering dibawa oleh syaitan biasanya ada bersama mereka, dan anak-anak biasanya tidak sering melafadzkan dzikir yang bisa mejauhkan dari syaitan. Syaitan berakitifitas pada malam hari lebih memungkingkan dibandingkan siang hari, karena kegelapan lebih mengumpulkan kekuatan setan daripada waktu lainnya.[3]

Dalam kitab Manar al-Qari’ dijelaskan pula bahwa bukan hanya syaitan yang keluar pada saat awal malam melainkan juga termasuk roh-roh jahat

معنى الحديث: أن النبي  صلى الله عليه وسلم  يأمرنا أمر إرشاد وتوجيه أن نمنع أطفالنا عن الخروج من البيوت عند أول غروب الشمس وإقبال ظلمة الليل، لأن الشياطين والأرواح الخبيثة المؤذية تنتشر في أوّل الليل محاولة الشر والإِفساد والإِضرار بالناس، لا سيما الأطفال لضعفهم، فإذا مضت ساعة بعد الغروب سمح لهم بالخروج

Makna hadis: Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam memerintahkan kita sebagai petunjuk dan arahan untuk melarang anak-anak kita keluar dari rumah saat awal terbenamnya matahari dan datangnya kegelapan malam, karena setan dan roh jahat yang merugikan menyebar di awal malam, berusaha melakukan keburukan, merusak, dan membahayakan orang-orang, terutama anak-anak yang lemah. Setelah satu jam berlalu setelah terbenamnya matahari, mereka diizinkan untuk keluar.[4]

Mitos yang beredar dalam masyarakat Jawa yang melarang anak-anak keluar pada saat akan malam hari bukan hanya sekedar isapan jempol belaka. Warning tersebut ada legalitas agama berupa hadis nabi namun dibungkus dengan kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Hadis diatas merupakan sebuah anjuran dari nabi guna melindungi kita dari gangguan syaitan. Sepatutnya kita bisa melaksanakan anjuran nabi tersebut karena sudah menjadi salah satu Sunnah nabi.




[1] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 3/1595.

[2] An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 1972, 13/185.

[3] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1960, 6/341.

[4] Hamzah Muhammad Qasim, Manar al-Qari Sharh Mukhtasar Sahih al-Bukhari, Damaskus: Dar al-Bayan, 1410 H - 1990 M, 4/173.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mungkinkah mencintai tanpa adanya sebuah alasan

Dalil Implisit Disyariatkannya Cinta Tanah Air

cabang-cabang ilmu hadits

Imam al-Kisa'i dan Bocah Bandel

Siapakah Yang Jadi Fir'aun di Umat Nabi Muhammad SAW

Mengawal halal dan haram sebelum melakukan sesuatu

Santri Harus Pandai Mimikri Seperti Bunglon