Macam-macam Syak (keraguan) dalam Fikih
Dalam fikih ada sebuah kondisi dimana para pelaku aturan fikih yakni manusia mengalami yang namanya keraguan yang dalam istilah fikih disebut al-Syak. Kondisi ini membuat manusia bimbang dalam mengerjakan sesuatu sesuai aturan fikih misalnya saja ada seorang yang sedang sholat kemudian setelah beberapa waktu berlalu ia ragu apakah dia tadi kentut apa tidak yang menyebabkan batalnya wudhu dan sholat, nah dari sinilah muncul sebuah kaidah fikih dalam mengatasi masalah ini, para ulama merumuskan sebuah pedoman yang berbunyi
الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Sebuah keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh sebuah keraguan
Kaidah diatas dirumuskan ulama dari dalil hadis yang berbunyi
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, kemudian bimbang apakah berhadats atau belum, maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara (kentut) atau mendapatkan baunya." HR Imam Muslim no 541
Hadis diatas menyimpulkan kalau ada keraguan diatara dua perkara seperti sudah keluar angin kentut apa belum maka kita tetap dalam posisi sholat kecuali kita telah tahu ada bukti yang jelas dari keluarnya kentut itu seperti suara atau bau maka otomatis wudhu dan sholat kita batal.
Dalam masalah syak saja ulama fikih dan ulama ushul berbeda pendapat, ulama fikih menganggap kalau syak hanya punya satu makna, maksudnya syak atau ragu hanya tentang terjadinya suatu perkara atau tidak terjadinya suatu perkara misalnya ada seseorang yang ragu apakah dia sudah berwudhu apa belum. Berbeda dengan ulama ushul yang membagi syak sesuai kondisi orang yang ragu yakni jika dia bingung al-Taraddud (التّردّد) tetapi kadar bingungnya 50:50 maka kondisi inilah yang dinamakan syak, tetapi apabila salahsatunya lebih diunggulkan dalam persangkaan maka namanya adalah dzon (الظنّ), dan yang salahsatunya yang tidak diunggulkan dinamakan al-Wahm (الوهم).
Ulama juga mengklasifikasikan syak ini menjadi tiga kelompok yakni
1. الشك طرأ من أصل محرّم (keraguan yang asalnya dari perkara yang haram)
Contoh: kita akan memakan hewan sembelihan di daerah yang penduduknya imbang antara orang muslim dan non muslim maka kita tidak boleh memakan daging hewan tersebut sampai jelas siapa yang menyembelihnya, hal ini dikarenakan asal dari sembelihan (hewan yang di sembelih) adalah haram kecuali sampai jelas yang menyembelih adalah orang islam dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh: seseorang akan melakukan wudhu tetapi dia menemukan air yang berubah entah dari segi warna, bau, ataupun rasa dari sifat asli air, lalu dia ragu apakah air yang berubah itu diakibatkan adanya benda najis yang masuk atau karena saking lamanya tidak dipakai, maka orang tersebut diperbolehkan wudhu/bersuci dengan air itu karena asal dari Toharoh/bersuci adalah mubah dan keraguan tidak berdampak apapun.
3. الشك لا يعرف أصله (keraguan yang tidak diketahui asalnya)
Contoh: berniaga/jual beli bersama orang yang kebanyakan hartanya haram misalnya orang korupsi, hal ini diperbolehkan dan tidak menjadi haram selama adanya kemungkinan adanya segelintir hartanya yang halal dan tidak adanya bukti yang jelas ketika ia jual beli dengan harta haram, tetapi kasus seperti ini dihukumi makruh.[1]
Komentar
Posting Komentar