11 Kondisi Dimana Keraguan Menang Atas Keyakinan Dalam Masalah Fikih
Dalam fikih ada sebuah kaidah yang berbunyi
اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan”
Kaidah diatas bisa dianggap sebagai solusi ketika kita mengalami ragu atau bingung khusunya dalam kondisi beribadah, misalnya kita sudah berwudhu tetapi ragu apakah sudah batal karena kentut misalnya (hadats) apa belum, disisi lain kita juga punya keyakinan kalau masih suci maka sesuai kaidah diatas kita dihukumi suci karena meyakini kalau masih dalam kondisi suci, begitupula sebaliknya kalau kita yakinnya pada kondisi (hadats) maka dia dihukumi sesuai keyakinannya.
Kaidah diatas sangatlah bermanfaat bagi pelaku ibadah karena menjadi rujukan yang ampuh ketika kita mengalami masalah keraguan dalam menjalankan perintah allah, tetapi perlu diketahui kalau kaidah atau rumus diatas bersifat umum, ada beberapa masalah yang dikecualikan yakni pada 11 kondisi yang mana jika kita dalam kondisi tersebut tidaklah berlaku kaidah diatas, berikut penjelasannya
1. Ragu apakah masa waktu membasuh muzah (Khuffain) sudah habis apa belum.
2. Ragu apakah seseorang yang membasuh muzah (Khuffain) dalam keadaan muqim (menetap) atau safar (berpergian).
Kedua masalah diatas dianggap habisnya masa waktu untuk memakai muzah (Khuffain). Batas waktu menggunakan muzah untuk orang yang muqim 24 jam sedangkan untuk orang yang berpergian diberi waktu 3 hari 3 malam
3. Seseorang ragu ketika kembali ke daerah tempat tinggalnya dari berpergian jauh apakah dia sudah sampai di daerah tempat tinggalnya atau belum, maka dari itu dia tidak boleh mengambil rukhsoh seperti sholat jama' atau qoshor.
4. Seseorang berpergian jauh lalu ragu ketika berhenti di suatu tempat apakah dia sudah niat muqim (bertempat tinggal) atau belum, maka dia tidak boleh mengambil rukhsoh seperti sholat jama' atau qoshor.
5. Seorang musafir yang niat sholat qoshor dan bermakmum kepada orang yang tidak tahu apakah orang tersebut juga sholat qoshor apa tidak, maka hal ini tidak diperbolehkan qoshor dan wajib mengikuti gerakan imam walaupun sebenarnya si imam juga mengerjakan sholat qosor.
6. Ada hewan yang kencing di air banyak (lebih dari 2 qullah) kemudian ada seseorang yang menemukan air tersebut berubah dari bentuk awalnya entah itu karena kencing hewan (atau barang najis lainnya) atau karena hal lain, maka air tersebut dihukumi najis.
7. Seorang wanita yang mengalami istihadloh tapi dia bingung atau lupa dengan kapan dia terkena istihadhohnya maka wajib baginya untuk mandi wajib setiap akan melakukan sholat.
8. Ada seseorang yang melakukan tayammum karena tidak menemukan air, lalu dia melihat fatamorgana yang seolah-olah itu air dan dia tidak tahu apakah itu air asli apa bukan, maka batal lah tayammum orang tersebut walaupun sebenarnya itu hanya fatamorgana.
9. Ada seseorang berburu dan menembakkan sesuatu (misal anak panah) dan tepat sasaran tapi buruannya kabur, kemudian dia menemukan hewan itu mati tapi dia ragu apakah hewan itu mati karena tembakannya atau karena hal lain, maka hewan itu tidak halal baginya.
10. Seseorang yang pakaiannya terkena najis tapi ia lupa dimana letak persis najis tersebut maka dia wajib mencuci/mensucikan seluruh bagian baju itu.
11. Seseorang yang kena istihadloh atau salisul baul (keluar air kencing terus menerus) ketika ia berwudhu kemudian ragu apakah istihadloh atau salisul baul nya sudah sembuh apa belum, kemudian dia sholat maka yang terjadi adalah sholatnya tidak sah.[1]
11 kondisi pengecualian ini menurut pendapat Ibnu al-Qas dan pendapat ini dianggap benar menurut Imam Nawawi walaupun ada perbedaan pendapat dengan al-Qoffal. Itulah pengecualian yang ada dalam kaidah اليقين لا يزال بالشك perlu dipahami kaidah tersebut tidak bisa serta merta diamalkan karena masih bersifat umum dan ada pengecualiannya.
Komentar
Posting Komentar