Benarkah Balam Islam ada Larangan Berdiri Untuk Menghormati Seseorang?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda

 مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

"Barang siapa senang melihat orang lain berdiri karenanya, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka."[1]

Sepertinya banyak yang salah paham mengenai hadis diatas, salah satunya yang kami temui dalam sebuah postingan di salah satu platform media sosial yang mana ada sebuah video seorang guru datang ke dalam kelas sedangkan seluruh murid didalamnya berdiri kecuali satu orang saja, ketika ditanya mengapa dia tidak berdiri seperti teman-temannya?, lantas ia menjawab menggunakan dalil hadis diatas.

Tapi benarkah hadis tersebut dipahami seperti itu, dan apakah layak hadis itu dipakai si murid untuk jadi alasan dia tidak menghormati gurunya ketika datang ke kelas?. Lebih jelasnya kita coba lihat syarah dari hadis tersebut

(من أحبّ أن يتمثل له الرّجال) قال القاضي عياض: أي ينتصبون (قيامًا فليتبوّأ مقعده من النّار) قال الطّبري : هذا الخبر إنّما فيه نهي عن من يقام له على السرور بذلك، لا من يقوم له إكرامًا. وقال ابن قتيبة: معناه من أراد أن يقوم الرّجال على رأسه كما يقام بين يدي ملوك الأعاجم، وليس المراد به نهي الرجل عن القيام لأخيه إذا سلّم عليه.

Menurut imam al-Qodi Iyad : maksud dari hadis man ahabbba.....adalah orang yang berdiri tegak, sedangkan menurut imam at-Thabari hadis ini adalah larangan bagi orang yang berdiri untuknya karena kesenangan bukan larangan untuk berdiri karena memulyakan. Ibnu Qutaibah berkata bahwa makna hadis tersebut adalah untuk orang yang ingin orang lain berdiri di kepalanya (depannya) seperti berdiri disanding raja-raja ajam (non Arab), dan hadis ini bukan bermaksud larangan kepada seseorang yang berdiri untuk saudaranya yang sedang menyapanya.[2]

Dalam Syarah hadis lain juga dijelaskan bahwa

Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukum berdiri untuk menyambut kedatangan seseorang diantaranya adalah

1. Pendapat yang membolehkan, pendapat ini dikemukakan oleh Imam Nawawi, beliau berpendapat kalau hal itu adalah sunnah jika ada maksud untuk memuliakan seseorang karena mempunyai ilmu, kesalehan, dan kekuasaan

2. Kemudian pendapat kedua adalah dari as-Syaikh Abi Abdillah bin al-Hajj al-Maliki beliau melarang perbuatan tersebut.[3]

Pendapat pertama didukung oleh sebuah hadis yang berbunyi

 قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ أَوْ قَالَ خَيْرِكُمْ

"Berdirilah kalian untuk menghormati pemimpin kalian atau (nabi bersabda) orang terbaik kalian." [4]

Menurut imam Ibnu Battol hadis ini menjadi dasar legitimasi diperbolehkannya berdiri untuk menghormati seseorang yang punya kemuliaan

Sedangkan pendapat kedua yang tidak setuju menggunakan dalil

لَا تَقُومُوا كَمَا تَقُومُ الْأَعَاجِمُ يُعَظِّمُ بَعْضُهَا بَعْضًا

"Janganlah kalian bangkit layaknya orang-orang 'Ajam (selain bangsa Arab) bangkit untuk mengagungkan sebagian yang lain." [5]

Tapi menurut imam at-Thabari hadis ini derajatnya dhoif yang mudhtarib karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak dikenal.[6]

Dalam kitab Syarah sohih Bukhari lainnya yaitu Umadatul Qari' disebutkan sebuah riwayat dari Abu al-Walid al-Rusyd bahwasanya ada beberapa macam-macan duduk dan pembagian hukumnya, yaitu

1. Mahdzur (dilarang)

Terjadi kepada orang yang ingin orang lain berdiri untuknya yang membuatnya jadi sombong.

2. Makruh

Berdiri kepada seseorang yang tidak sombong tetapi dia punya ketakutan atas dirinya masuk kepada golongan orang yang sombong.

3. Mubah

Berdiri kepada seseorang karena ingin menghormati dan memuliakan tetapi orang tersebut tidak ingin perlakuan seperti itu.

4. Sunnah

Berdiri karena kedatangan seseorang setelah berpergian karena bahagia.[7]

Setelah ditelaah lebih dalam hadis tersebut memang banyak pendapat mengenai hukumnya, jadi kami simpulkan tidaklah tepat hadis diatas digunakan untuk alasan tidak menghormati seseorang yang datang apalagi yang datang tersebut seorang guru yang mana mendidik kita dengan ilmunya. Alangkah baiknya kita gunakan saja adat yang berlaku dimana kita berada, jika berdiri karena kedatangan seseorang dianggap memuliakan maka lakukanlah, dan apabila kita di daerah yang asing dengan hal tersebut lebih baik kita hindari.




[1] HR Imam Abu Dawud no 4552 & Imam Tirmidzi no 2679 (dengan sedikit perbedaan teks matan)

 

[2] (الجَلَال السُّيُوطي، مرقاة الصعود إلى سنن أبي داود، ١٣٢٥/٣)

[3] [Abd al-Rahman al-Mubarakpuri, Tuhfat al-Ahwadi, 8/25]

 

[4] HR Imam Bukhari no 5791

 

[5] HR Imam Abu Dawud no 4553

[6] [Ibn Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari li Ibn Hajar, 11/50]

[7] [Badr Al-Din Al-Ayni, Umdat Al-Qari Syarah Sahih Al-Bukhari, 22/252]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mungkinkah mencintai tanpa adanya sebuah alasan

Dalil Implisit Disyariatkannya Cinta Tanah Air

cabang-cabang ilmu hadits

Imam al-Kisa'i dan Bocah Bandel

Siapakah Yang Jadi Fir'aun di Umat Nabi Muhammad SAW

Mengawal halal dan haram sebelum melakukan sesuatu

Santri Harus Pandai Mimikri Seperti Bunglon