Sudah mau masuk bulan Ramadhan, tapi masih punya hutang puasa, bagaimana cara menyikapinya ?


Puasa merupakan salah satu rukun Islam, semua umat Islam wajib melaksanakan ibadah ini, terkhusus pada bulan ramadhan. Ibadah puasa sangat dianjurkan karena dapat melatih diri untuk menahan hawa nafsu dengan cara tidak makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Jika diamati seolah-olah ibadah puasa ini sangat berat, karena harus menahan lapar dan haus. Akan tetapi kewajiban ini ada sebuah keringanan dari hukum syariat bagi yang tidak mampu melaksanakannya, seperti orang tua yang sudah benar -benar tidak mampu lagi untuk berpuasa, orang musafir, ibu menuyusui yang takut akan anaknya kekurangan gizi dari air ASI nya. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena memang ada udzur syar'i, tetapi mereka tetap dikenai kewajiban untuk membayar hutang puasa yang ditinggal di bulan Ramadhan dan diganti dilain hari.

Akan tetapi apabila orang yang punya hutang puasa dan tidak sesegera mungkin membayar hutang puasanya hingga sampailah dia ke bulan Ramadhan berikutnya, lantas apa yang harus ia perbuat dalam permasalahan hutang puasanya?

Dalam aturan fikih seseorang yang meninggalkan puasa dalam kondisi udzur syar'i wajib mengganti puasanya pada hari diluar bulan Ramadhan. Akan tetapi apabila ia sampai bulan Ramadhan berikutnya masih punya hutang puasa maka ia tetap diwajibkan membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadhan kedua selesai, kemudian ada perbedaan ulama mengenai kewajiban membayar fidyah bagi yang telat membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, sebagai ada yang mewajibkan mengganti puasanya dan wajib membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap puasa yang ditinggal, ada juga yang berpendapat dua mud bahkan ada juga yang mengatakan tidak usah membayar fidyah cukup membayar hutang puasanya saja.


فَرْعٌ، فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي من أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ
* قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَوْمُ رَمَضَانَ الْحَاضِرِ ثُمَّ يَقْضِي الْأَوَّلَ وَيَلْزَمُهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ فِدْيَةٌ وَهِيَ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ وَبِهَذَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَالْقَاسِمُ بْنُ محمد والزهرى والاوزاعي ومالك والثوري واحمد واسحق إلَّا أَنَّ الثَّوْرَيَّ قَالَ الْفِدْيَةُ مُدَّانِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالْمُزَنِيُّ وَدَاوُد يَقْضِيهِ وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣٦٦/٦]


Cabang, madzhab/pandangan para ulama mengenai orang yang mengakhirkan puasa Ramadhan sampai masa Ramadhan berikutnya tiba,
Telah disebutkan bahwa ia tetap diwajibkan puasa Ramadhan pada saat itu dan membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadhan selesai, kemudian membayar fidyah satu mud dari setiap puasa yang ditinggalkannya, ini menurut pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Atha' bin Abi Robah, Qosim bin Muhammad, az-Zuhri, al-Auza'i, Malik, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, kecuali pendapat dari ats-Tsauri, ia mengatakan kalau fidyahnya dua mud, kemudian menurut pendapat Al-Hasan al-Basri, Ibrahim an-Nakhai, Abu Hanifah, al-Muzani dan Daud mereka hanya punya kewajiban membayar hutang puasa saja tanpa membayar fidyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mungkinkah mencintai tanpa adanya sebuah alasan

Dalil Implisit Disyariatkannya Cinta Tanah Air

cabang-cabang ilmu hadits

Imam al-Kisa'i dan Bocah Bandel

Siapakah Yang Jadi Fir'aun di Umat Nabi Muhammad SAW

Mengawal halal dan haram sebelum melakukan sesuatu

Santri Harus Pandai Mimikri Seperti Bunglon