Pandangan Imam asy-Syafi’i terhadap hadis sahih Dalam Madzhabnya
Akhir-akhir ini banyak dari kalangan da'i dari berbagai macam latar belakang kelompok dalam islam mengkampanyekan gerakan kembali kepada al-Qur'an dan hadits Rasulullah. Mereka menganggap umat Islam pada zaman sekarang terlalu terdikte dengan pendapat ulama madzhab yang seakan pendapatnya mendoktrin umat Islam.
Kelompok ini berpendapat bahwa umat Islam sudah jauh dari dua sumber hukum di agamanya sendiri yaitu al-Qur'an dan hadits dikarenakan mereka mengikuti ulama-ulama yang pendapatannya termaktub dalam kitab-kitab turats (kitab kuning). Mereka juga sering mengutip perkataan Imam asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa apabila hadits itu sahih, maka itulah madzhabku إذا صح الحديث فهو مذهبي. Dengan dalih ini mereka sering kali mengatakan para pengikut Imam asy-Syafi'i dalam Madzhabnya sudah jauh dari ajaran agama Islam karena mereka telah gagal memahami perkataan Imam asy-Syafi'i tadi.
Lantas apa maksud dari perkataan Imam asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa apabila hadits itu sahih maka itulah madzhabku. Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu' Syarah al-Muhaddzab beliau berpendapat
فَصْلٌ صَحَّ عَنْ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهُ قَالَ إذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوا قَوْلِي: وَرُوِيَ عَنْهُ إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ خِلَافَ قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ وَاتْرُكُوا قَوْلِي أَوْ قَالَ فَهُوَ مَذْهَبِي
[النووي ,المجموع شرح المهذب ,1/63]
Artinya : "fasal, sahih dari asy-Syafi'i rahimahullah berkata, ketika kalian menemukan dalam kitabku (pendapatku) yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW maka tinggalkanlah pendapatku, dan diriwayatkan darinya ketika ada hadits sahih yang bertentangan dengan pendapatku maka beramalah dengan hadits itu dan tinggalkan pendapatku" atau kata beliau "maka itulah madzhabku"
Dalam hal ini Imam Nawawi berpendapat
وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ الشافعي ليس معناه ان كل أحد رَأَى حَدِيثًا صَحِيحًا قَالَ هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَعَمِلَ بِظَاهِرِهِ: وَإِنَّمَا هَذَا فِيمَنْ لَهُ رُتْبَةُ الِاجْتِهَادِ فِي الْمَذْهَبِ
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٦٤/١]
Artinya : "yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi'i ini bukan berarti setiap orang ketika menemukan sebuah hadits sahih lantas ia berkata "ini Madzhabnya Imam asy-Syafi'i dan ia beramal seperti dzahirnya hadits" , tetapi perkataan Imam asy-Syafi'i ini hanya berlaku pada seseorang yang sudah sampai pada level ijtihad madzhab"
Memang sejatinya belumlah tentu semua hadits sahih itu bisa diamalkan. Siapa tahu hadits sahih ini telah di mansukh ( dihapus hukumnya ) dengan hadits lain atau dengan Al Qur'an, atau hadits ini bertentangan dengan hadits sahih yang lain sehingga ulama mengumpulkan makna dua hadits sahih menjadi satu kesatuan makna, dan tidak lain hanya para ulama lah yang mempunyai kapasitas ilmu dalam menggali hukum dalam agama Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan hadits bukan masyarakat awam yang baru saja belajar agama.
Komentar
Posting Komentar