Polemik Aturan Tentang Speaker Masjid Dalam Pandangan Fikih

Baru-baru ini masyarakat Indonesia khususnya umat islam dibuat heboh dengan surat edaran menteri agama tentang aturan penggunaan pengeras suara atau TOA di masjid atau mushalla dalam penggunaannya sehari-hari.

Dilansir dari situs resmi kementerian agama Gus Yaqut memberikan alasan kenapa surat edaran ini diterbitkan, beliau berkata "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Setidaknya ada lima poin yang bisa disimpulkan dari surat edaran kementerian agama ini, yaitu

1. Umum

 pengeras suara di masjid atau mushalla terdiri dari pengeras suara dalam dan luar yang mempunyai tujuan sebagai pengingat waktu sholat, dakwah, pembacaan Al-Qur'an dan shalawat nabi Muhammad SAW.

2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara

pemasangan pengeras suara dipisahkan dari bagian dalam dan luar masjid atau mushalla, pengaturan volume paling tinggi adalah 100 dB (desibel).

3. Tata cara penggunaan pengeras suara

Pengeras suara hanya dihidupkan pada saat waktu shalat fardhu, untuk subuh dapat menggunakannya sepuluh menit sebelum sholat dimulai, dan untuk sholat lainnya bisa dihidupkan lima menit sebelum sholat dimulai, pengumandangan adzan bisa menggunakan speaker luar, untuk kegiatan perayaan hari-hari besar Islam seperti takbir idul Fitri/Adha dan pengumuman infaq, zikir, khutbah bisa menggunakan speaker dalam.

4. Hendaknya memperhatikan kualitas suara yang di perdengarkan

5. Pembinaan dan pengawasan terhadap surat edaran ini menjadi tanggung jawab kementerian agama secara berjenjang.



Lantas bagaimana jika surat edaran ini dilihat dari sudut pandang hukum, apa yang terjadi jika speaker masjid atau mushalla yang sejatinya sebagai perantara untuk melakukan peribadatan yang sakral dan syiar agama dibatasi dengan alasan menciptakan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar umat beragama,

Dalam hadits sahih yang diriwayatkan Abu Sa'id al-Khudri dalam kitab musnad Ahmad nabi Muhammad SAW bersabda,

حدثنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُوا بِالْقِرَاءَةِ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ لَهُ فَكَشَفَ السُّتُورَ وَكَشَفَ وَقَالَ أَلَا كُلُّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Isma'il bin Umayyah dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ sedang beriktikaf di masjid, beliau mendengar orang-orang mengeraskan bacaannya, sementara beliau sedang berada di dalam kubahnya, kemudian beliau membuka tirainya dan bersabda, "Ingatlah, bahwa kalian semuanya sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka sekali-kali janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al-Qur'an, atau mengatakan, "Dalam shalat."

Dalam hadits ini Rasulullah menegur beberapa orang yang sedang bermunajat kepada Allah dengan suara yang keras sehingga menyebabkan terganggunya orang lain dengan suara mereka.

Sedangkan menurut Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami berpendapat dalam kitabnya Bugyatul Mustarsydin bahwa memang membaca Al-Qur'an, shalawat nabi, ataupun hal-hal yang diperdengarkan dalam masjid atau mushalla menggunakan speaker memang adalah hal baik, tetapi apabila aktivitas ini sampai mengganggu orang lain maka disinilah terdapat sebuah konsensus hukum baru dalam menyikapi hal ini.

اهـ. (فائدة) : جماعة يقرؤون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي

Artinya : (apabila) ada jama'ah/golongan yang membaca Al-Qur'an didalam masjid dengan keras, lalu ada sebagian masyarakat yang merasa bermanfaat akan hal itu dan ada masyarakat lainnya yang merasa terganggu, maka apabila maslahatnya lebih banyak maka membaca Al-Qur'an dengan keras afdhal, namun apabila sebaliknya maka dimakruhkah. [ Bugyatul Mustarsydin, nurul ilmi hal 67 ]

 لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوش على مصل أو أذى نائماً، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ،

Artinya : tidak makruh didalam masjid untuk melantunkan dzikir, membaca Al-Qur'an atau lainnya dengan keras, selama tidak menganggu orang sholat dan tidur, tetapi apabila dianggap lebih banyak menganggu ketentraman maka dianggap haram dan harus dihentikan saat itu juga. [ Bugyatul Mustarsydin, cet Nurul Ilmi hal 67 ]

Coba kita teliti pendapat ulama ini, sang pengarang kitab mengungkapkan alasan mengapa menganggu ketentraman orang lain adalah perkara yang tidak dianjurkan bahkan dilarang walaupun dengan ayat suci Al-Quran atau shalawat nabi, karena memang semua orang punya hak yang harus dihormati.

Memang secara tekstual surat edaran menteri agama ini tidak ada pengecualian, dimana belumlah tentu semua daerah mempermasalahkan tentang suara yang ditimbulkan dari speaker masjid atau mushalla ini, tentunya bukan adzan, sholawat nabi, atau tausyiah yang dipermasalahkan masyarakat, tetapi terbatas pada volume dan durasi.

Sedangkan dalam wawancaranya Kamarudin Amin ( DIRJEN BINMAS ISLAM KEMENAG RI ) menjelaskan bahwa implementasi surat edaran ini harus secara kontekstual dan tidak kaku, artinya jika di masyarakat sudah ada kesepakatan bersama atau tidak ada yang mempermasalahkan hal ini maka boleh saja keluar dari apa yang sudah tertera dalam surat edaran menteri agama, karena sejatinya surat edaran ini adalah himbauan dan tidak ada kaitannya dengan hukum, karena kemenag hanya melaksanakan pembinaan berkelanjutan bagi masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mungkinkah mencintai tanpa adanya sebuah alasan

Dalil Implisit Disyariatkannya Cinta Tanah Air

cabang-cabang ilmu hadits

Imam al-Kisa'i dan Bocah Bandel

Siapakah Yang Jadi Fir'aun di Umat Nabi Muhammad SAW

Mengawal halal dan haram sebelum melakukan sesuatu

Santri Harus Pandai Mimikri Seperti Bunglon