Polemik Aturan Tentang Speaker Masjid Dalam Pandangan Fikih
Baru-baru ini masyarakat Indonesia khususnya umat islam dibuat heboh dengan surat edaran menteri agama tentang aturan penggunaan pengeras suara atau TOA di masjid atau mushalla dalam penggunaannya sehari-hari. Dilansir dari situs resmi kementerian agama Gus Yaqut memberikan alasan kenapa surat edaran ini diterbitkan, beliau berkata "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut. Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Setidaknya ada lima poin yang bisa disimpulkan dari surat ed...