Lockdown dan Qoidah Fiqh



Waktu wabah Corona menyebar ke seantero jagat, semua negara berlomba-lomba mencari solusi agar wabah ini cepat terselesaikan, berbagai macam cara pun dilakukan oleh pemerintah di setiap negara, begitupun dengan Indonesia, pemerintah daerah maupun pusat bahu membahu untuk saling membantu dalam mengatasi wabah Corona ini. Banyak kebijakan pemerintah yang diterapkan untuk menekan jumlah penyebaran wabah covid 19, diantaranya adalah lockdown, tujuan dari kebijakan pemerintah ini adalah membatasi masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah dengan alasan menekan jumlah penyebaran virus corona, masyarakat yang menjadi sasaran langsung dari kebijakan pemerintah mempunyai beragam reaksi dalam menyikapi hal ini, diantara mereka ada yang menerima dengan lapang dada karena alasan kesehatan, diantara mereka adalah masyarakat kelas menengah ke atas, dan ada juga kelompok masyarakat dengan terang terangan menolak kebijakan pemerintah yang diterapkan kepada mereka dengan alasan sulitnya mencari pekerjaan sebagai sumber penghasilan, Karena dibatasinya aktivitas mereka diluar rumah, diantara mereka adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Dari masalah ini coba kita kaitkan secuil kebijakan pemerintah yaitu lockdown yang mempunyai korelasi dengan konsep pemikiran ulama yang tertuang dalam qoidah fiqih yang mereka rumuskan.

 


Lockdown, sebenarnya tidak ada penjelasan yang detail dengan kata-kata ini di KBBI, persamaan yang paling mendekati adalah karantina atau isolasi, regulasi tentang karantina tertuang dalam UU nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang berbunyi  “Kekarantinaan kesehatan adalah upaya untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat” demikian bunyi peraturan tersebut, esensi peraturan ini melarang masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah dengan alasan meminimalisir interaksi sosial yang menyebabkan penularan wabah, hanya segelintir orang saja yang boleh beraktivitas dikarenakan mereka mempunyai aktivitas atau pekerjaan di tempat tempat vital. Hal ini selaras dengan qoidah fiqh yang berbunyi. الدفع أقوى من الرفع (mencegah lebih diutamakan daripada menghilangkan), mencegah tersebarnya wabah itu lebih diutamakan daripada mengobati orang yang sudah terpapar virus, atau juga qoidah yang berbunyiالمفاسد مقدم علي الجلب المصالح   درأ(mencegah mafsadat itu lebih penting daripada mengambil maslahat), Mencegah mafsadat yaitu penularan covid 19 itu lebih diutamakan daripada mengambil maslahat yang ditimbulkan dari aktifitas masyarakat yang mereka kerjakan seperti hari biasa, misalanya berputarnya roda ekonomi. Tapi tunggu, qoidah fiqh ini adalah hasil turunan dari salah satu 5 qoidah dasar fiqh yang berbunyi الضرر يزال (bahaya itu harus dihilangkan) dan pastinya qoidah turunan itu mempunyai pengecualian.

 

Coba kita lihat terlebih dahulu dampak dari kebijakan pemerintah ini terhadap elemen masyarakat kelas menengah ke bawah, mereka sangat terbebani jika pemerintah melarang mereka beraktivitas di luar rumah, karena mata pencaharian mereka akan terhenti dan masih ada biaya pokok yang harus ditanggung setiap harinya, banyak sekali Masyarakat yang keberatan bahkan protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut, dalam hal ini ada sebuah rumusan qoidah fiqh yang berbunyi الضرر لا يزال بالضرر (menyelesaikan masalah tidak boleh dengan menimbulkan masalah lain), menyelesaikan masalah yaitu lockdown tidak boleh menimbulkan masalah lainnya yaitu terhalangnya lajur ekonomi di masyarakat kelas menengah ke bawah.

 

Dalam pandangan qoidah fiqh, boleh saja pemerintah menerapkan peraturan lockdown  kepada masyarakat dengan syarat adanya jaminan kesejahteraan masyarakat merata dengan menyuplai bantuan sosial sampai berakhirnya peraturan lockdown tersebut، karena negara harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari peraturan yang telah disepakati bersama.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mungkinkah mencintai tanpa adanya sebuah alasan

Dalil Implisit Disyariatkannya Cinta Tanah Air

cabang-cabang ilmu hadits

Imam al-Kisa'i dan Bocah Bandel

Siapakah Yang Jadi Fir'aun di Umat Nabi Muhammad SAW

Mengawal halal dan haram sebelum melakukan sesuatu

Santri Harus Pandai Mimikri Seperti Bunglon