Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Full

  Niat dalam puasa khusunya puasa wajib di bulan Ramadhan menjadi salah satu syarat sah puasa, khusu di bulan Ramadahan ada keharusan untuk Tabyit an-Niat (berniat sejak malam hari) dimulai sejak terbenamnya matahari sampai munculnya fajar shadiq atau waktu sholat subuh. Niat puasa sendiri letaknya di hati tidak cukup jika ada seseorang yang berniat di lisan tanpa adanya niatan dalam hati dan hukum Talaffudz (melafalkan niat di lisan) adalah sunnah kecuali dalam madzhab Malikiyah . ومحل النية: القلب، ولا تكفي باللسان قطعاً، ولا يشترط التلفظ بها قطعاً. لكن يسن عند الجمهور (غير المالكية) التلفظ بها، والأولى عند المالكية ترك التلفظ بها . ( وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ١٦٧١/٣) Menurut jumhur ulama kecuali Malikiyah memperbarui niat dalam konteks puasa Ramadhan adalah syarat yang harus dipenuhi karena puasa Ramadhan adalah ibadah yang berdiri sendiri disetiap harinya dan tidak ada hubungan puasa hari ini dengan puasa dihari esok. تعدد النية بتعدد الأيام تعدد ...

11 Kondisi Dimana Keraguan Menang Atas Keyakinan Dalam Masalah Fikih

  Dalam fikih ada sebuah kaidah yang berbunyi اليقين لا يزال بالشك “Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan” Kaidah diatas b isa dianggap sebagai solusi ketika kita mengalami ragu atau bingung khusunya dalam kondisi beribadah, misalnya kita sudah berwudhu tetapi ragu apakah sudah batal karena kentut misalnya (hadats) apa belum, disisi lain kita juga punya keyakinan kalau masih suci maka sesuai kaidah diatas kita dihukumi suci karena meyakini kalau masih dalam kondisi suci, begitupula sebaliknya kalau kita yakinnya pada kondisi (hadats) maka dia dihukumi sesuai keyakinannya.             Kaidah diatas sangatlah bermanfaat bagi pelaku ibadah karena menjadi rujukan yang ampuh ketika kita mengalami masalah keraguan dalam menjalankan perintah allah, tetapi perlu diketahui kalau kaidah atau rumus diatas bersifat umum, ada beberapa masalah yang dikecualikan yakni pada 11 kondisi yang mana jika kita dalam kondisi tersebu...

Macam-macam Syak (keraguan) dalam Fikih

  Dalam fikih ada sebuah kondisi dimana para pelaku aturan fikih yakni manusia mengalami yang namanya keraguan yang dalam istilah fikih disebut al-Syak. Kondisi ini membuat manusia bimbang dalam mengerjakan sesuatu sesuai aturan fikih misalnya saja ada seorang yang sedang sholat kemudian setelah beberapa waktu berlalu ia ragu apakah dia tadi kentut apa tidak yang menyebabkan batalnya wudhu dan sholat , nah dari sinilah muncul sebuah kaidah fikih dalam mengatasi masalah ini, para ulama merumuskan sebuah pedoman yang berbunyi الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ Sebuah keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh sebuah keraguan Kaidah diatas dirumuskan ulama dari dalil hadis yang berbunyi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulu...