Mengenal dan Mengetahui Hukum Memakan Hewan Jallalah
foto: News Republika Manusia dikaruniai oleh Allah SWT bermacam-macam jenis hewan agar bisa dinikmati daging , susu, bulu, anaknya, sebagai kendaraan dan lain sebagainya, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 5 وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ Dia telah menciptakan hewan ternak untukmu. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kamu makan. Tidak semua hewan bisa dimakan ada kriteria syariat yang mengatur hewan apa saja yang boleh dimakan misalnya saja hewan tersebut tidak boleh bertaring dan berkuku tajam, tidak berupa bangkai baik mati sendiri atau terkaman hewan buas, tidak tergolong hewan yang menjijikkan dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali akan terfokus kepada hewan yang menjijikkan lebih tepatnya lagi pada hewan yang memakan makanan yang menjijikkan. Hewan yang memakan makanan yang menjijikkan/kotoran biasa disebut al-Jallala...