Hukum Mengenai Kencing Dengan Berdiri di Uniroar dan Penjelasan Mengenai Kontradiksi Antara Hadis Riwayat Hudzaifah dan Aisyah
Masyhur di telinga kita kalau kesunnahan ketika buang air kencing (buang hajat) adalah dengan posisi duduk, hal ini sudah banyak yang membahasnya baik dari kitab-kiitab fikih ataupun yang lainnya karena ada riwayat hadis dari Aisyah kalau Rasululloh SAW tidak pernah kencing kecuali dengan posisi duduk (yang dimaksud kencing dengan posisi duduk dalam pembahasan ini adalah kencing dengan posisi jongkok), tapi ternyata ada hadis yang memberitakan kalau Rasululloh SAW pernah kencing dengan posisi berdiri di sebuah tempat pembuangan sampah suatu kaum, berikut teks hadisnya, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ : كَانَ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ يُشَدِّدُ فِي الْبَوْلِ وَيَقُولُ: إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ أَحَدِهِمْ قَرَضَهُ . فَقَالَ حُذَيْفَةُ: لَيْتَهُ أَمْسَكَ ، أَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، ف...