“LIMBAH” Habis Manis Sepah Dibuang
Apa yang terbesit dibenak kalian ketika mendengar kata "Limbah", pasti konotasinya adalah barang yang kotor, jijik, ampas dari sebuah produksi barang di pabrik, baunya tidak enak, dan mencemari lingkungan. Dikarenakan faktor-faktor di atas yang dianggap mengganggu keberlangsungan dan kenyamanan hidup manusia, pemerintah Indonesia membuat sebuah peraturan mengenai limbah, bahwasanya Terhadap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) [1] . Di Indonesia banyak sekali kasus tentang limbah, bukan hanya sekedar merusak lingkungan, efek dari aktivitas membuang limbah sembarangan bahkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, dikarena...