Ini Alasan disunnahkannya Menikah pada Bulan Syawwal
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang ada pada ciptannya yakni manusia. Dari pernikahan juga menjadi salah satu faktor lestarinya umat manusia dari nabi Adam sampai zaman sekarang. Dalam konteks agama Islam pernikahan merupakan ibadah terlama dan ada beberapa ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah menikah seperti berbakti kepada suami, menafkahi istri, mendidik anak, berhubungan suami istri, dll. Secara umum hukum pernikahan dalam Islam ialah sunnah. Hukum ini berdasarkan dari sabda nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Aisyah حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإ...