Hukum mengkonsumsi daging kuda
foto : kompasiana.com Pada zaman modern seperti sekarang kuda telah berubah alih fungsi sebagai hewan peliharaan saja bahkan ada yang menjadikannya sebagai cabang olahraga yaitu pacuan kuda, tentunya hal ini sangat berbeda di zaman dahulu dimana kuda menjadi peran utama kendaraan kavaleri untuk berperang, dikarenakan krusialnya kuda pada waktu itu sampai-sampai nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam pernah melarang mengkonsumsi daging kuda, berikut hadisnya عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ، وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . حكم الحديث: ضعيف Artinya : dari Khalid bin Al Walid bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari memakan daging kuda, baghal dan keledai serta segala yang memiliki taring dari binatang buas. Hukum hadis : Dhoif [HR Nasa'i no 4338 cet DKI Ilmiah] Dari hadis diatas dapat diambil pemahaman bahwasanya daging kuda pada waktu itu yaitu pada ...